HUKUM MEMAKAI PENUTUP KEPALA
Pertanyaan:
Ya Abu Ahmad, ini kita sedang berselisih tentang penutup kepala. Saya pernah dapat bahwa tidak selayaknya dibuka. Saya pernah dapat pelajarannya kalau tidak lupa di kitab “Adabul Mufrad”. Ada yang mengatakan boleh-boleh saja tidak memakai (mubah). Dan saya lihat ikhwan-ikhwan sukanya melepaskannya. Jelaskan kami ilmunya. Jazakumullohu khairo.
Jawaban:
بسم الله الرحمن الرحيم.الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، وبعد:
Memakai penutup kepala hukum asalnya adalah boleh-boleh saja, dan dia akan menjadi sunnah bila diniatkan untuk mengikuti sunnah Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam:
“إنما الأعمال بالنية، وإنما لكل امرء ما نوى“.
“Sesungguhnya amalan-amalan tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang tergantung kepada apa yang diniatkannya”.
Kebiasaan Nabi dan para shohabatnya adalah memakai penutup kepala, para shohabat ketika sholat bersama beliau mereka menggunakan penutup kepala, ketika matahari sangat panas, yang panasnya membuat tempat sujud sangat panas maka mereka melepas penutup kepala mereka lalu diletakan di tempat sujud, ini menunjukan bolehnya tidak memakai penutup kepala di dalam sholat, hanya saja dia kehilangan dari keutamaan mengikuti sunnah:
“قل إن كنتم تحبون الله فاتبعوني يحببكم الله“.
“Katakanlah: Jika kalian mencintai Alloh maka ikutilah aku (ya’ni Rosululloh), niscaya Alloh akan mencintai kalian”.
Begitu pula di luar sholat boleh tanpa menutup kepala, namun disunnahkan tetap mengenakan penutup kepala, lebih-lebih ketika keluar rumah atau ketika menyambut dan melayani tamu.
Wallohu A’lam wa Ahkam.
Di Jawab Oleh : Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al Limbory
TENTANG IMAMAH DAN SORBAN
Berkata : Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Jawy : Al Imam Ibnul Qoyyim Rahimahulloh menukilkan dari seorang ulama yang bernama Abul Qosim Rahimahulloh yg berkata: “Sesungguhnya ‘imamah adalah makota orang-orang Arab dan kemuliaan mereka di atas seluruh umat yang lain. Dan ‘imamah itu dipakai oleh Rasululloh Shallallohu’alaihiwasallam dan para Shahabat sepeninggal beliau.
Tentang memakai ‘imamah atau sorban, maka ana dengan mohon Taufiq pada Allah menganjurkan untuk memakainya. Meniru Rasululloh Shallallohu’alaihiwasalam dan para Salaf lebih kita sukai daripada meniru adat yang lain.
Maka ‘imamah adalah pakaian Arab yg terdahulu, dan itu pakaian Rosululloh shollallohu’alaihiwasallam dan Shohabat, maka ‘imamah adalah pakaian Islam.” (“Ahkam Ahlidz Dzimmah”/hal. 240).
Tulisan Ilmiyyah Lainnya :
- Hukum Menggambar Makhluq Bernyawa -Abu Abdirrahman Siddiq Al Bughisy-
- Hukum TV dirumah kaum Muslimin
- AKHLAQ NABI DLM PENGARAHAN DAN KRITIKAN
- HUKUM KHITAN BAGI WANITA
- HUKUM WANITA MEMAKAI KAOS TANGAN
- HUKUM ALKOHOL DAN KHOMER, SAMAKAH?
- HUKUM LIWATH (GAY) DAN SIHAQ (LESBI)
- HUKUM PERAYAAN ISRA’ MI’RAJ
- Hukum mengucapkan sholawat pada tasyahhud
- HUKUM MENTERTAWAKAN PERBUATAN NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM
- HADITS DHO’IF DAN HUKUM BERAMAL DENGANNYA
- HUKUM PERAYAAN MALAM NISHFU SYA’BAN
- HUKUM PENUNAIAN ZAKAT FITHRI BAGI YANG TIDAK BISA MELAKUKANNYA PADA WAKTUNYA
- HUKUM KARMA
- KAPANKAH SESEORANG DIHUKUMI TELAH KELUAR DARI AHLUSSUNNAH?
- HUKUM MEMAKAN BANGKAI IKAN YANG DIA BERADA DI DALAM PERUT AYAM JANTAN
- MUDZAKKIROH TENTANG HUKUM-HUKUM SEPUTAR HAJI DAN UMROH
- HUKUM MAKAN BIAWAK
- Hukum Sholat Di Waktu Terlarang
- HUKUM MAKE UP DAN PEWARNAAN KULIT
- Hukum meminta do’a kepada orang lain
- Hukum menjadi TKW
- Hukum Mihrab Masjid Dalam Islam
- Hukum Menyampaikan Berita Perang Abu Ahmad Al Limbory
- Hukum Menyembelih Orang Syi’ah