Hukum Hukum, Puasa, Ramadhan, Tanya Jawab, Uncategorized

Hukum Ketiduran dari Makan Sahur, lalu minum di saat Iqomah

Hukum Ketiduran dari Makan Sahur, lalu minum di saat Iqomah

Tanya: Bismillaah… Afwan ada titipan pertanyaan, ada sekeluarga ketiduran, tidak sempat sahur, pas terbangun sudah iqamah, mereka langsung minum dan pergi shalat. Pertanyaannya: Apakah sah puasanya kalau dilanjutkan? Berdosakah mereka karena hal tersebut tidak disengajakan. Syukran. Jazakumullahu khairan. 

Jawab: Kalau mereka lanjutkan maka tidak sah puasa mereka, karena mereka telah minum di waktu yang sudah dilarang untuk makan dan minum, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata:

فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِي ابْنُ أُمِّ مَكْتُوْمٍ

“Makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan”.

Jadi batas makan dan minum adalah di saat adzan shubuh dikumandangkan, lebih dari itu maka tidak boleh makan dan minum, siapa yang bersengaja makan dan minum maka batal puasanya.

Adapun keberadaan mereka tertidur dari makan sahur maka tidak ada dosa bagi mereka, disebutkan di dalam suatu hadits:

«رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ، مِنْهَا: النَّائِمُ حَتَّى يَسْتَيقِظَ».

“Diangkat pena dari 3 orang, di antaranya: Orang yang tidur sampai dia bangun”.

Yang menjadi masalah adalah minumnya mereka di waktu tersebut, bila mereka bersengaja minum dalam keadaan mereka sudah mengetahui bahwa waktu sahur telah berlalu kemudian mereka tetap melanjutkan puasa pada hari tersebut maka mereka berdosa karena kesengajaan mereka minum dan melanjutkan puasa pada hari tersebut. Wajib bagi mereka bertaubat dari perbuatan tersebut dan wajib pula bagi mereka mengganti puasa mereka pada hari yang lain di selain bulan Ramadhan. Wallahu A’lam.

Ditulis oleh : [Abu Ahmad Muhammad Al-Khidhir di Bekasi pada 16 Ramadhan 1438]

***

HUKUM PUASA TANPA SAHUR

Tanya: Bismillah… afwan ustadz ada titipan pertanyaan: Seseorang sudah niat puasa di malam harinya, lalu ketiduran sampai pagi (tidak sahur) masih bolehkah berpuasa?
Jazaakumullah khairan.

Jawab: Boleh berpuasa, karena dia sudah niat, adapun tidak sahurnya dia maka ini tidak mengapa, hanya saja dia tidak mendapatkan keutamaan sahur.

Dan hukum sahur adalah sunnah, banyak riwayat yang menunjukan tentang adanya perintah untuk sahur namun semua perintah tersebut memberikan faedah tentang disunnahkannya sahur dan menunjukan pula tentang keutamaan sahur, Al-Imam An-Nawawiy Rahimahullah membuat bab khusus di dalam “Shahih Muslim”:

بَابُ فَضْلِ السُّحُوْرِ وَتَأْكِيْدِ اسْتِحْبَابِهِ وَاسْتِحْبَابِ تَأْخِيْرِهِ وَتَعْجِيْلِ الْفِطْرِ

“Bab keutamaan sahur, ditekankan tentang sunnahnya dan disunnahkan mengakhirkannya serta disunnahkan menyegerakan berbuka”.

Dan di antara dalil-dalil yang menunjukan tentang disunnahkannya sahur adalah hadits Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, bahwasanya beliau berkata:

ﺩَﺧَﻞَ ﻋَﻠَﻲَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠّٰﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺫَﺍﺕَ ﻳَﻮْﻡٍ ﻓَﻘَﺎﻝَ: ‏«ﻫَﻞْ ﻋِﻨْﺪَﻛُﻢْ ﺷَﻲْﺀٌ؟» ﻓَﻘُﻠْﻨَﺎ: ﻻَ، ﻗَﺎﻝَ: ‏«ﻓَﺈِﻧِّﻲ ﺇِﺫَﻥْ ﺻَﺎﺋِﻢٌ»

“Pada suatu hari, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menemui kami, lalu beliau bertanya: “Apakah kalian memiliki makanan?” Kami menjawab: “Tidak”. Kemudian beliau berkata: “Kalau begitu, saya akan puasa”.

Pada hadits ini sangat jelas menunjukan bahwa beliau tidak sahur, dan hukum tentang sunnahnya sahur ini berlaku untuk puasa sunnah maupun puasa wajib. Wallahu A’lam.

Ditulis oleh :[Abu Ahmad Muhammad Al-Khidhir di Bekasi pada 18 Ramadhan 1438]  http://t.me/majaalisalkhidhir

 

1 thought on “Hukum Ketiduran dari Makan Sahur, lalu minum di saat Iqomah”

  1. Assalamu’alaikum..
    Saya mw nanya apakah sah puasa seseorang jika ketiduran saat sahur(tidak sahur) dan niat pada saat iqomah..
    Terimakasih..
    Assalamu’alaikum..

    Like

Tinggalkan Balasan Ash Habul Hadits