Hukum Hukum, Perang Dammaj, Tanya Jawab

Meninggalkan Sholat Jum’at Karena Jihad

MENINGGALKAN SHOLAT JUM’AT KARENA JIHAD

Pertanyaan:

Kita mendengar bahwa para mujahidin di Dammaj banyak yang tidak lagi sholat jum’at, apakah benar itu tanda kejelekan?.

Jawaban:

بسم الله الرحمن الرحيم، وبه نستعين، وبعد:

Hukum orang yang meninggalkan sholat lima waktu dengan tanpa uzur syar’iy adalah kafir, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة، ومن تركها فقد كفر“.

“Perjanjian antara kita (kaum muslimin) dengan mereka (kaum kafir) adalah sholat, dan barang siapa yang meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir”.

Sholat jum’at adalah termasuk salah satu dari sholat lima waktu yaitu dia sebagai pengganti sholat zhuhur, bila seseorang bersengaja meninggalkannya atau bermudah-mudahan meninggalkannya maka ini yang dipermasalahkan:

«ﻣﻦ ﺗﺮﻙ ﺛﻼﺙ ﺟﻤﻊ ﺗﻬﺎﻭﻧﺎ ﺑﻬﺎ، ﻃﺒﻊ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻗﻠﺒﻪ».

“Barang siapa meninggalkan tiga jum’at dalam keadaan bermudah-mudahan padanya maka Alloh mencap pada hatinya”. Dalam riwayat lain dengan lafazh:

بغير عذر“.

“Dengan tanpa uzur”.

Adapun kami dan kawan-kawan kami yang berjihad di Dammaj maka sungguh kami memiliki uzur yang syar’iy, kami tidak bisa melaksanakan jum’at karena sebab Syi’ah terus menghujani kami dengan tembakan, jalan-jalan menuju masjid tidak mereka biarkan melainkan mereka hujani dengan tembakan:

فاتقوا الله ما استطعتم“.

“Maka bertaqwalah kalian kepada Alloh semampu kalian”.

Kami mampunya hanya melaksanakan sholat zhuhur sebagai pengganti jum’at.

Wallohu A’lam.

Dijawab oleh: Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy pada malam Selasa 28 Shofar 1435.

1 thought on “Meninggalkan Sholat Jum’at Karena Jihad”

Tinggalkan Balasan Ash Habul Hadits