Tanya Jawab

Tanya Jawab Seputar Aqiqah

AQIQAH

Tanya : Apakah benar anak yang tidak di aqiqoh itu tidak dapat memberikan syafa’at kepada kedua orang tuanya?. Mohon jawabannya. Ana pernah dengar tentang ini dari seorang ustadz.

Jawab : Penetapan seperti itu tidaklah diperjelas dengan dalil, namun itu berdasarkan pemahaman dari sebagian ulama, ketika Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّي

“Setiap bayi tergadai dengan aqiqohnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama”.

Maka diantara ulama ada yang memahami hadits tersebut dengan pemahaman bahwa itu berkaitan dengan syafa’at, maksudnya orang tua yang tidak melaksanakan aqiqoh anaknya, kemudian anak tersebut meninggal dunia waktu kecilnya maka dia tidak dapat memberikan syafa’at.

Dan ini hanyalah suatu pendapat yang tidak dikuatkan dengan dalil, sementara dalil lain menerangkan bahwa setiap anak yang meninggal dalam keadaan belum baligh maka dia akan menjadi pemberi syafa’at kepada kedua orang tuanya bila keduanya termasuk dari kalangan ahlu tauhid, tidak ada keterangan bahwa anak tersebut khusus yang sudah diaqiqohkan, bahkan ada dalil yang memperjelas bahwa keumuman untuk semua anak yang meninggal dalam keadaan belum baligh, bahkan janin sekalipun, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:

(إِذَا ماتَ ولدُ العَبْدِ، قالَ اللهُ لمَلَائِكَتِهِ: قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِ؟ فَيَقُولُونَ: نَعَمْ. فَيَقُولُ: قَبَضْتُم ثَمَرَةَ فُؤَادِهِ؟ فَيَقُولُونَ: نَعَمْ. فَيَقُولُ: مَاْذَا قالَ عَبْدِيْ؟ فَيَقُولُونَ: حَمِدَكَ وَاسْتَرْجَعَ. فَيَقُولُ اللّهُ: ابْنُوا لِعَبْدِيْ بَيْتًا فِيْ الجَنَّةِ وَسَمُّوهُ بيتَ الحَمْدِ)

“Apabila anak seorang hamba meninggal dunia, maka Alloh berkata kepada malaikat: Apakah kalian mencabut nyawa anak hamba-Ku?. Mereka menjawab: “Iya”. Alloh berkata lagi: Apakah kalian mencabut nyawa buah hatinya?. Mereka menjawab: “Iya”. Alloh bertanya lagi: Apa yang diucapkan hamba-Ku?. Malaikat menjawab: Dia memuji-Mu dan mengucapkan Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Roji’un. Kemudian Alloh berkata: “Bangunkan untuk hamba-Ku sebuah istana di surga, dan mereka menamainya dengan Baitul Hamdi (istana Al-Hamd)”. Dalam riwayat lain:

يقال لهم ادخلوا الجنة فيقولون حتى يدخل آباؤنا فيقال ادخلوا الجنة أنتم وآباؤكم

“Dikatakan kepada para anak (yang mati sebelum baligh itu), masuklah kalian ke dalam surga”. Maka para anak itu mengatakan: “(Kami tidak akan masuk) sampai orang tua kami masuk surga. Maka dikatakan: “Masuklah kalian ke dalam surga bersama orang tua kalian”.

Dari keterangan ini masuk pada keumuman anak-anak yang belum baligh, sama saja yang sudah diaqiqohkan atau pun yang belum, bahkan janin sekalipun masuk pada keumuman tersebut, dan kita ketahui bersama bahwa janin tidak diaqiqohkan sebagaimana bayi yang meninggal dibawa umur tujuh hari, An-Nawawiy Rohimahulloh berkata:

موتُ الواحدِ من الأولادِ حجابٌ منَ النار، وكذا السقطُ

“Kematian salah seorang dari anak adalah penghalang dari api neraka demikian pula janin yang keguguran”.

Dan perkataan beliau ini berdasarkan hadits yang layak untuk dijadikan hujjah, yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah:

والذي نفسي بيده إن السقط ليجر أمه بسرره إلى الجنة إذا احتسبته

“Demi Yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya janin yang keguguran akan membawa ibunya ke dalam surga dengan bersama ari-arinya apabila ibunya mengharap pahala dari Alloh (dengan musibah tersebut)”.

(Medono-Pekalongan, 12 Rojab 1437).

*******

Tanya :  Apakah boleh memotong kambing untuk aqiqah sekalian diniatkan untuk sunatan (khitanan) ? (Pertanyaan dari Cilacap).

Jawab : Tidak dibenarkan melakukan dua amalan dengan satu niat, kalau dia menginginkan untuk menyembelih kambing dengan tujuan aqiqoh maka dia niatkan untuk itu, karena Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:

عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

“Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing”.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, dan Abu Dawud, beliau berkata:

سَمِعْتُ أَحْمَدَ قَالَ مُكَافِئَتَانِ أَىْ مُسْتَوِيَتَانِ أَوْ مُقَارِبَتَانِ.

“Aku mendengar Ahmad berkata: “Mukafiatani yaitu yang sama atau saling berdekatan”.

Dan ‘Aisyah Rodhiyallohu ‘Anha, berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاة

“Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka, untuk anak laki-laki aqiqoh dengan dua ekor kambing dan anak perempuan dengan satu ekor kambing”. Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy, beliau mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.

Pada dalil tersebut terdapat anjuran dan perintah khusus untuk aqiqoh dengan menyembelih kambing tidak pada khitan.

Kalau seseorang menginginkan pada acara aqiqoh diikutkan dengan acara khitan atau menggabungkannya dengan pelaksanaan khitan maka tidak mengapa, selama dia tidak meniatkan dalam penyembelihan kambingnya untuk khitan, karena khitan boleh dilaksanakan walau tanpa ada acara-acara dan tanpa ada penyembelihan kambing, berbeda dengan aqiqoh harus menyembelih kambing. Wallohu A’lam.

(Medono-Pekalongan, Indonesia 11 Rojab 1437).

Dijawab oleh : Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy

2 thoughts on “Tanya Jawab Seputar Aqiqah”

  1. asslamualaikum wr wb..mohon maaf saya mau bertanya apakah ada batas waktu untuk seorang anak dalam melaksanakan aqiqah??

    Like

Tinggalkan Balasan Ash Habul Hadits