Problematika, Tanya Jawab

Tanya-Jawab: Fenomena Dakwah Masa Kini

FENOMENA DAKWAH MASA KINI

images (3)

Tanya Jawab Bersama:

Abu Ahmad Muhammad Al-Khidhir bin Salim Al-Limbory -Hafizahulloh-

PETANYAAN:

          Apakah boleh menerima dana dari jam’iyyah atau muassasah (yayasan)?

Jawaban:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين، أما بعد:

Merupakan perkara yang jelas bahwasanya jam’iyyah (yayasan) memperoleh dana dengan cara meminta-minta, baik berupa pengajuan proposal kepada pihak yang diminta atau dengan cara konsultasi secara langsung.

Bila seseorang sudah mengetahui tentang keberadaan suatu yayasan bahwa pendapatannya terhadap suatu dana adalah murni dari hasil minta-minta maka tidak boleh baginya untuk menerimanya, baik pihak yayasan memberinya dengan syarat atau pun dengan tanpa syarat, tetap tidak boleh karena perkaranya jelas, Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata:

«إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ».

 “Sesungguhnya yang halal adalah jelas dan sesungguhnya yang harom adalah jelas dan diantara keduanya adalah kerancuan-kerancuan yang kebanyakan manusia tidak mengetahui kerancuan-kerancuan tersebut”. (HR. Al-Bukhory dan Muslim dari hadits An-Nu’man bin Basyir).

Berbeda halnya kalau jam’iyyah (yayasan) tersebut memiliki pendapatan dana dari jalur yang jelas kehalalannya misalnya memiliki usaha dengan menerbitkan buku-buku, memiliki proyek, toko-toko atau usaha-usaha yang jelas kehalalannya maka jam’iyyah seperti ini kalau memberi dana maka dananya diterima dengan syarat:

  • Tidak dengan cara mengeluh kepadanya atau tidak dengan memintanya terlebih dahulu, Nabi Shallallahu berkata:

«وَلَا تَسْأَلُوا النَّاسَ شَيْئًا»

“Dan janganlah kalian meminta-minta kepada manusia sesuatu apapun”. (HR. Muslim dan Abu Dawud dari ‘Auf bin Malik Al-Asyja’iy).

  • Tidak adanya persyaratan dari pihak jam’iyyah, misalnya dia membuat syarat untuk para penerima: Harus mengajarkan buku-buku yang mereka terbitkan seperti buku-buku Abdurrohman Abdul Kholiq atau buku-buku Sayid Qutub atau buku-buku orang sesat lainnya, atau menjalin hubungan dengan hizbiyyin maka persyaratan ini bathil dan munkar dan tidak boleh diterima, Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata:

«كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ، وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ»

“Setiap syarat yang bukan dari Kitabulloh (Al-Qur’an) maka dia bathil walaupun seratus syarat”. (HR. Al-Imam Ahmad dan Ibnu Majah dan padanya syahid (penguat) di dalam “Ash-Shohihain” dari hadits ‘Aisyah tentang pembebasan Buroiroh).

          Ibnu Khuzaimah Rohimahulloh berkata:

ليس في كتاب الله، أي: ليس في حكم الله جوازه أو وجوبه

“Bukan dari Kitabulloh yaitu bukan pada hukumnya Alloh; pembolehannya atau pengharusannya”.

PERTANYAAN:

Seseorang mengingkari TN (Tarbiyatun Nisa’) akan tetapi dia sendiri melakukan perbuatan yang mirip dengan di TN bahkan lebih jelek! Apakah perbuatannya tersebut bisa dijadikan sebagai alasan bahwa TN memang boleh?

Jawaban:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين، أما بعد:

TN atau yang lebih pantas dikatakan dengan “Taman Nona” adalah muhdats (perkara baru), dan dia tidak bisa disamakan dengan “bersedekap (meletakan kedua tangan di atas dada ketika bangkit dari ruku)’”, bersedekap diamalkan oleh sebagian salafunash sholih adapun “Taman Nona” tidak ada dari kalangan salafush sholih yang mendirikannya, tidak dikenal di zaman salafush sholih, dan tidak ada dari kalangan Aimmah (para imam) atau Masyayikh (para ulama) membuka atau mendirikan “Taman Nona” melainkan hanya bapak-bapak yang hidup belakangan di zaman ini atau dari kalangan pendahulu yang jelek dan sesat seperti kaum Nashoro (Kristen) yang mendirikan “Taman Biarawati”.

Bila didapati ada orang yang mengingkari TN akan tetapi ternyata dia menjadikan para wanita (putri-putri kaum muslimin) seperti perlakuan terhadap para biarawati atau menjadikan putri-putri kaum muslimin seperti pembantunya atau tukang kerja markiznya maka sungguh kesalahan ada padanya, TN tetap muhdats dan dia (orang tersebut) di atas ketergelinciran dan penyimpangan yang nyata, dan dia dihujat dengan perkataan Alloh Ta’ala:

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ (2) كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ (3) } [الصف: 2 – 4]

“Wahai orang-orang yang beriman kenapa kalian tidak mengatakan apa-apa yang kalian tidak lakukan, amat besar kebencian di sisi Alloh terhadap kalian yang mengatakan apa-apa yang kalian tidak mengerjakannya”. (Ash-Shof: 2-4). Alloh Ta’ala juga berkata:

{أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ } [البقرة: 44]

“Mengapa kalian menyuruh manusia kepada kebaikan dan kalian merupakan diri-diri kalian! Padahal kalian membaca Al-Kitab! Apakah kalian tidak memiliki akal pikiran?!” (Al-Baqaroh: 44).

PERTAYAAN:

Seseorang memberikan dana atau sarana untuk dakwah yang dia berikan kepada seseorang, setelah itu dia (si pemberi) mengambilnya kembali, apakah perbuatan seperti ini boleh?

Jawaban:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين، أما بعد:

Bila seseorang sudah memberikan sesuatu kepada orang lain maka tidak boleh baginya untuk mengambilnya kembali dengan alasan bagaimana pun tetap tidak diperbolehkan, Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata:

«مَثَلُ الَّذِي يَرْجِعُ فِي صَدَقَتِهِ، كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَقِيءُ، ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ فَيَأْكُلُهُ»

“Permisalan orang yang mengambil kembali sedekahnya seperti permisalan anjing yang muntah, kemudian apa yang dimuntahkan tersebut dia makan lagi”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim dari Abdillah bin ‘Abbas).

          Apabila seseorang sudah mengambil kembali sedekah yangdia berikan maka otomatis dia telah terjatuh ke dalam kezholiman berupa menyakiti orang yang diberi, Alloh Ta’ala:

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا} [البقرة: 264]

“Wahai orang-orang yang beriman menghilangkan pahala sedekah kalian dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan orang yang diberi), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya (supaya dilihat) manusia, perumpamaan orang tersebut seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kamudian batu itu ditimpa hujan deras lalu menjadikannya bersih”.

          Orang yang suka mengambil pemberiannya atau mengungkit-ungkitnya bukan dari watak atau akhlaknya orang dewasa tapi akhlaknya anak kecil, juga bukan pula akhlaknya para penuntut ilmu akan tetapi akhlaknya anak gelandangan atau anak pengangguran, begitu pula bukan akhlaknya orang sholih (baik) akan tetapi akhlaknya orang tholih (rusak) yang suka berbuat zholim.

Pada ayat tersebut sangat jelas bahwa orang yang mengungkit-ungkit pemberian termasuk dari perbuatan menyakiti si penerima pemberian tersebut, lalu bagaimana kalau mengambilnya kembali?! Maka sungguh termasuk kezholiman, Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata:

«وَاتَّقِ دَعْوَةَ المَظْلُومِ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ»

“Takutlah kamu dari do’anya orang yang terzholimi, karena sungguh doanya tidak ada diantaranya dan diantara Alloh hijab (pencegah)”. (HR. Al-Bukhory dan Muslim dari Abdillah bin ‘Abbas). Wallohu A’lam.

1 thought on “Tanya-Jawab: Fenomena Dakwah Masa Kini”

  1. APA YANG DIMAKSUD DENGAN PERBUATAN YANG MIRIP DENGAN TARBIYATUN NISA’ DAN YANG LBH JELEK DARINYA? KAMI MSH KURANG FAHAM

    Like

Tinggalkan Balasan Ash Habul Hadits